Soal KDMP : Untuk Alih Fungsi Wilayah Hutan ke Bangunan Itu Wewenang Pusat.

Adil Berpijak Kebenaran - Januari 19, 2026
Soal KDMP :  Untuk Alih Fungsi Wilayah Hutan ke Bangunan Itu Wewenang Pusat.
 - (Adil Berpijak Kebenaran)
Editor

Ngawi- Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP), yang merupakan program nasional telah berjalan dan dilaksanakan pembangunannya, seperti desa Simo Kecamatan Kwadungan serta Desa Klitik yang berada di Kecamatan Geneng.

Akan tetapi ada yang belum dapat lahan untuk mendirikan bangunan adalah seperti desa Suruh, Desa Kenongorejo, desa Gandong tersebut masuk wilayah Kecamatan Bringin. Oleh karena wilayah tersebut berada di daerah tepian hutan, maka untuk membangun harus izin atau melalui mekanisme di pihak Perhutani atau Kementerian Kehutanan Pusat langsung.

” Desa saya itu belum memperoleh lahan untuk pembangunan KDMP, karena berada di wilayah lingkungan Kehutanan, dan harus menunggu aturan penggunaan lahan tersebut untuk gedung atau bangunan di pusat”, Terang, Kuswanto, Kepala desa Gandong, Kecamatan Bringin.

Dan, pihak Perhutani ( Kesatuan Pengelolaan Hutan) KPH mengatakan bahwa pihaknya hanya mempunyai wewenang dalam hal pengelolaan hutan, seperti LMDH ( Lembaga Masyarakat Desa Hutan), warga bersama Perhutani dalam hal contoh seperti menanam Jagung, Padi, Tembakau, dan lainnya dilingkungan kawasan hutan. 19 Jan “26

” Kalau soal pemanfaatan kawasan untuk digunakan gedung atau bangunan itu namanya alih fungsi dan itu bukan wewenang kami, itu wewenangnya Kementerian Kehutanan pusat, yang perwakilannya ada di Madiun, dan kantor Ngawinya di sebelah kantor KPH hutan ini “, terang, Parto, bidang Kehumasan KPH Perhutani Ngawi saat ditemui awak media ini.

” Untuk di kami hanya pengelolaan hutan yang bisa ditanami tanaman, serta bidang reboisasi. Kalau untuk pembangunan gedung itu pak Bupati ( Ony Anwar Harsono, ST. Bupati Ngawi- red) itu bisa bersurat ke Kementerian pusat, dan kita juga telah koordinasi dan bersurat ke pusat juga, semoga ada jawaban atau solusi terkait regulasinya” , tambahnya. ( fa’i)

Baca Juga  Redaksi

Tinggalkan Komentar

Close Ads X