THM di Makassar Akan Diberi Ruang Beraktivitas Kembali, BMI Sulsel Ingatkan Pemkot Makassar

Adil Berpijak Kebenaran - Juli 10, 2020
THM di Makassar Akan Diberi Ruang Beraktivitas Kembali, BMI Sulsel Ingatkan Pemkot Makassar
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Makassar, gurindam.id – Menyikapi rencana Pemkot Makassar untuk memperbolehkan Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi ditengah pandemi covid 19 mendapat tanggapan dari Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan.

Menurut Ketua BMI Sulsel Muhammad Zulkifli ST, MM, jika kebijakan Pemkot Makassar dengan memberikan ruang gerak bagi THM untuk beroperasi, maka Covid 19 di Kota Makassar bisa semakin jaya. Pasalnya kata Zulkifli, Orang di bawah pengaruh miras tidak akan pernah berfikir sehat lagi, termasuk akan berpotensi akan melanggar protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah itu sendiri.

“Logikanya ketika orang atau pengunjung itu di bawah kendali miras maka potensinya akan melanggar protokol kesehatan. Mabuk itu kan di luar nalar berfiikir yang sehat, bisa jadi dikepala mereka bukan cuci tangan tapi cuci yang lain – lain, “ ungkap Zulkifli.

Kita kan pahami bersama lanjut Zulkifli, bahwa ada beberapa point yang wajib kita patuhi dalam protokol kesehatan itu sendiri, seperti jaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan. Bisa dibayangkan ketika THM itu menyiapkan pelayanan – pelayanan seperti minuman keras atau hiburan musik, seperti Live musik atau Musik house (dansa) yang memancing para pengunjung untuk tenggelam dalam suasana diluar kendali bahkan menjadi ruang untuk saling mendekat atau merapat, ujar Zulkifli.

Nah, Menyikapi info tentang kebijakan pemkot makassar memberikan ruang kepada pengusaha THM untuk beroperasi, maka kami dari BMI Sulse ingin menyampaikan, bahwa Kalau salah satu himbuan pemerintah untuk memutuskan mata rantai adalah dengan himbauan untuk jaga jarak,, maka harusnya pemkot bisa berfikir seribu kali jika ingin membuka THM, karena biasanya di tempat ini semua yang masuk bukannya mau jaga jarak malah cenderung untuk lebih rapat.

Baca Juga  Pj Wali Kota Makassar Libatkan Influencer Dalam Memutus Mata Rantai Covid 19

Selain itu Kata Zulkifli, hal tersebut di atas, pemkot harus paham bahwa di dalam Perwali No 36 Tahun 2020 yang baru bab 3 pasal 3 point 5, THM yang berdiri sendiri tidak termasuk tempat fasilitas umum yang bisa di edukasi untuk di buka, adapun THM yang terdapat di dalam hotel harusnya tetap dilarang karena;

Pertama, THM ini identik dengan MIRAS maka harusnya pemkot makassar konsultasi dulu kepada IDI apakah memakai masker bagi orang yang mengkonsumsi miras itu baik itu kesehatan jangan sampai setelah meneguk miras mereka memakai masker justru akan memberi dampak yang lebih buruk karna zat kimia yang masuk ke paru paru mereka.

Kedua, Masyarakat di anjurkan untuk sering cuci tangan bukan cuma saat masuk di sebuah tempat tapi sesering mungkin walaupun di dalam ruangan apalagi ruangan yang di dalamnya banyak aktivitas seperti THM, dan perlu diingat bahwa orang yang berada dibawah pengaruh minuman keras itu biasanya malas cuci tangan karna di kepalanya biasanya bukan cuci tangan tapi cuci lain lain.

“Orang yang ngopi di warkop saja sering tidak patuh apalagi yang dibawah pengaruh miras. Jadi sekali lagi kami mengingatkan pemkot makassar untuk berfikir 1000 kali jika ingin membuka THM, jangan sampai kebijakan pemkot justru memberi dampak buruk yang lebih besar kepada masyarakat, “ terang Zulkifli.

Jika kebijakan Pemkot Makassar ini dengan alasan untuk menghidupkan perekonomian baik itu untuk sebagai sumber pendatapatan Daerah ataupun untuk menghidupkan kembali lapangan kerja bagi karyawan yang selama ini dirumahhkan, maka kami mengusulkan kepada Pemkot Makassar untuk membuat pola yang betul – betul tidak akan berbenturan dengan Peraturan Protokol kesehatan itu sendiri.

Baca Juga  GMBI Makassar Tolak Keras Pengesahan RUU HIP

“Jika ini kebijakan, maka pola yang harus diambil oleh Pemkot adalah langkah yang bijak yang tidak berbenturan dengan peraturan yang kita jalankan saat ini, yakni Protokol Kesehatan, “ tutup Zulkifli. (Ri).

Tinggalkan Komentar

Close Ads X