Diduga Kuat Aset Desa Dijual ke Pabrik, Libatkan Oknum Dewan

Adil Berpijak Kebenaran - September 21, 2024
Diduga Kuat Aset Desa Dijual ke Pabrik, Libatkan Oknum Dewan
 - (Adil Berpijak Kebenaran)
Editor

Ngawi – Sejumlah masalah diduga telah menumpuk di desa Geneng, Kecamatan Geneng, bahkan disebut multi masalah baik tentang aset desa maupun pelayanan publik.

Permasalahannya kian rumit karena melibatkan oknum perangkat, ketua BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) yang kini telah mengundurkan diri, selain itu diduga peran kepala desa dahulu , serta tak kalah pentingnya diduga keterlibatan oknum dewan berinisial “Win” Gondrong.

Lebih jauh banyak item kasus kasus yang sudah menggurita di desa Setempat, diantara persoalan tanah kas desa, persoalan dugaan penjualan aset desa yang diduga tanpa keterbukaan, masalah PTSL ( Pendaftaran Sistematis Lengkap) , dan lainnya.

” Desa kami penuh masalah misalnya ada tanah pribadi menjadi tanah kas desa, dan tanah kas desa dijual untuk pabrik yang ukurannya ada 800 meter, padahal penjualan tanah kas desa itu harus ada penggantinya yang berupa lahan juga”, terang, Yanto, melalui Mugi anggota Forum Masyarakat Peduli Ngawi.
“Dan kabarnya tanah kas desa tersebut belum ada penggantinya padahal sudah laku kisaran 1,5-17 Milyar Rupiah, dan diduga desa hanya dapat ganti Rp. 800 juta untuk pembangunan Talud bukan lahan kas desa, tanah kas desa tersebut untuk pabrik”, tambahnya.

Lebih lanjut dan semakin melebar serta menjadi bom waktu, yang setiap saat meledak yaitu dugaan pelanggaran pengadaan PTSL antara tahun 2022- 2023 yang ketuanya inisial “Win” anggota dewan dari partai Golkar. Saat ditemui di kantornya anggota dewan tersebut tidak sedang berada ditempat.

“Selain keterlibatan oknum perangkat dan BPD, juga diduga kuat oknum anggota dewan ikut mengatur penyerahan sertifikat yang sudah jadi , yang kini sertifikat tersebut setumpuk diduga masih berada di rumah almarhum kades Subandono.

Baca Juga  Pembangunan Saluran Irigrasi : Desa Rejomulyo

Meskipun sudah jadi dalam pengambilan sertifikat yang administrasi bekisar hanya Rp. 150.000-Rp 300.000,namun dalam kenyataannya saat mendapatkan sertifikat diduga harus membawa sekian jumlah uang yang nilainya berjuta atau nominal sekian juta”, Ujar, Wawan, salah- satu warga. 20 September 2024

Wawan mengaku adanya Forum rembug desa untuk meluruskan bukan menghakimi ” Forum tersebut untuk menegakkan dan meluruskan untuk masyarakat “, terangnya.( Rif, lam, sen, Ad/tim)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X