Ngawi – Diduga telah terjadi penganiayaan berat diruang guru SMA 1 Karangjati ( 2/10/’24)
Pelaku inisial ‘AGS” merupakan suami oknum Inisial “Fenn” yang baru bekerja di SMA 1 Karangjati.
“AGS” adalah seorang jasa rental mobil dan jual beli mobil bekas dan sepeda motor di desa Sumengko, Kecamatan Kwadungan, terduga “AGS” nekad dan kalap kesetanan menganiaya korban bernama “AL- SUN ” guru bidang IT komputer dengan memukul berkali- kali sehingga mengakibatkan luka berat.
“AGS” terlalu yakin aduan istri dengan menuduh bahwa istrinya telah dilecehkan oleh korban “Al-SUN”, namun sampai detik ini tidak ada bukti tuduhan tersebut.
Tanpa sebab musabab yang jelas ” AGS” diduga telah memukul sebanyak lebih dari 50 kali pukulan, tendangan kepala korban, perut, dada, yang mengakibatkan luka berat dan serius.
” Saya tidak mau jawab , dipaksa suruh mengakui tuduhan dari “AGS”, karena itu fitnah apalagi fitnah dan tuduhan ” Ngawur”pada saya, saya dipaksa ditarik badan saya mau keluar ruangan, minta ampun tetap dihajar terus, dipukul puluhan kali, sampai lebih 50 kali tendangan, pukulan, saya tidak bisa membalas sama sekali”, terang, Korban dengan keadaan lemah saat menjawab awak media.
“Telinga saya masih berdarah, dan saya trauma berat, terduga pelsaja menantang tidak takut dipenjara, tidak takut awak media, tidak takut hukum” tambahnya.
Terduga pelaku tetap saja tidak takut di penjara, tidak takut polisi, karena merasa orang tuanya mampu, dan dia seorang pengusaha.
” Saya tidak takut dipenjara, siap dipenjara” , ujar, pelaku yang didengar oleh korban.
Menurut riwayat “AGS” dan istrinya ” Fenn” rumah tangga “AGS” dan ” Fenn” Pernah renggang lalu pernah membangun nikah, sehingga mudah merasa sensitif, Fenn istri terduga belum lama mengajar di SMA 1 Karangjati, dalam kejadian tersebut istri pelaku turut serta menyaksikan penganiayaan.
Media Ngawi online maupun cetak turut memantau dari Tempat Kejadian Perkara ( TKP) SMA 1 Karangjati, Tempat visum korban di rumah sakit Widodo, dan tempat laporan Polsek Karangjati, keluarga korban yakni Istri “Al- SUN ” telah melapor di Polsek Karangjati, meskipun sempat disepelekan petugas saat melapor, namun korban berharap pelaku dihukum setimpal.
Hasil visum menunjukkan bahwa korban trauma, telinga keluar darah, luka penuh memar – memar memerah, kali ini petugas polisi serius tangani kasus ini, hasil TKP aparat telah mengumpulkan bukti bukti untuk dijadikan pelaku sebagai tersangka, berbagai perkembangan telah ada keterangan dari polisi Polsek Karangjati yang dibeck – Up oleh Polres Ngawi pada saat visum korban tampak para anggota Polres menyaksikan proses visum korban.
” Ya, kita pasti tindaklanjuti dugaan penganiayaan berat”, terang, Sugeng, Kanit reskrim Polsek Karangjati.
Pada tanggal 3 Oktober 2024 terduga pelaku aniaya berat belum ditahan.
Saat dikonfirmasi Kepala sekolah SMA 1Karangjati menyatakan keberatan dan pelaku harus dihukum berat, karena telah melecehkan lembaga sekolah dan arogan pada gurunya.
” Kami tidak Terima karena lembaga kami dinjak injak tanpa permisi “, Ujar, Purwahyudi, Kepala Sekolah SMA 1 Karangjati. 4 – Ok” 24 ( Rif/ tim)