Heboh Pemukulan Anjing, Pelaku Kini Ditangkap Polisi  

Adil Berpijak Kebenaran - Juni 28, 2020
Heboh Pemukulan Anjing, Pelaku Kini Ditangkap Polisi   
Foto: Penganiayaan sadis dan pencurian anjing di Nusa Dua, Bali (Screenshot video viral) - (Gurindam.id/Detik.com)
Editor Nasrul

Jakarta, Gurindam.id – Kasus pemukulan anjing dengan balok kayu hingga mati di Bali bikin heboh. Pelaku kini telah ditangkap polisi.

Kasus ini bermula dari beredarnya rekaman video vyang memperlihatkan seseorang menyiksa anjing dengan membekap lalu dipukul menggunakan balok kayu di Bali. Anjing tersebut lalu mati dan dimasukkan ke karung.

Menurut Ketua Bali Defender Animal Jovania Imanuel Calvary, penganiayaan anjing tersebut terjadi di kawasan Taman Griya, Nusa Dua, Bali, Kamis (25/6) sore. Saat itu, pemilik anjing sedang melakukan ibadah ke gereja.

“Iya benar sekali di Taman Griya, Nusa Dua. Saya sudah bicara sama owner-nya,” kata Jovania, sebagaimana dilansir detikcom, Jumat (26/6).

“Tadi baru saja kami lapor ke sana (Polsek Kuta Selatan). (Laporan dibuat) atas nama pemiliknya karena yang dirugikan itu pemiliknya,” kata seorang penyayang binatang, Tio Russ.Pemilik Anjing berinisial DR (26) melaporkan penganiayaan itu ke polisi. Kelompok penyayang binatang ikut mendampingi DR membuat laporan ke Polsek Kuta Selatan.

Laporan tersebut diterima dengan nomor pelaporan STPL/1475/VI/2020/Bali/Resta Dps/Sek.Kutsel tertanggal Jumat (26/6). Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan pencurian hewan peliharaan dan penganiayaan terhadap hewan.

Setelah berhari-hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Ada empat orang yang ditangkap polisi.

“Pada saat diamankan, para pelaku mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Saaoi saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/6).

Keempatnya ditangkap di kos-kosan di daerah Badung pukul 16.30 Wita. Keempat pelaku yang ditangkap adalah Harman (25), Adrianus Paput (25), Konradus Ariganti (24), dan Martinus Karbus Budi (28).

“Kemudian pelaku menunjukkan tempat membakar anjing di belakang kosan dekat rawa-rawa,” ujarnya.

“Selanjutnya para pelaku digiring ke Mapolsek Kutsel guna proses lebih lanjut,” tuturnya.Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa karung, kayu, serta sepeda motor yang digunakan waktu kejadian.

Baca Juga  Danrem Merauke Pimpin Penyerahan Tugas Perwira Korem 174

“Empat orang pelaku mengakui melakukan penganiayaan atau pemukulan anjing sampai mati dan membawa ke kos hanya untuk dimasak dan disantap bersama-sama,” kata Yusak.Polisi pun mengungkap motif pelaku memukul anjing hingga mati. Para pelaku menganiaya anjing itu untuk disantap.

Keempat pelaku punya peran berbeda dalam kasus ini. Pelaku pertama Gaudensius Herman alias Harman mengambil sebatang kayu yang digunakan untuk memukul di dekat TKP. Harman juga melakukan pemukulan di bagian kepala anjing sebanyak 2 kali.

“Gaudensius Harman mengambil potongan kayu kelor di belakang garasi mobil dekat TKP. Memukul kepala anjing 2 kali dan mengendarai sepeda motor Yamaha R15 warna putih dari TKP ke kos,” Yusak.

Selanjutnya, pelaku kedua, yakni Adrianus Paput, juga memukul kepala anjing tersebut 2 kali. “Menerima kayu balok, memukul kepala anjing 2 kali,” ucap Yusak.

Sementara itu, Konradus Ariganti berperan mengendarai sepeda motor dari kos ke TKP. Selain itu, pelaku ketiga ini berperan memasukkan jasad anjing ke dalam karung setelah dipukul hingga mati.

“Konradus Ariganti mengendarai sepeda motor Yamaha R15 warna putih dari kos ke TKP, memasukkan anjing ke dalam karung,” tambah Yusak.

Sementara itu, pelaku keempat yang merupakan Martinus Karbus Budi berperan membawa karung dari kos. Dia membawa pelaku ketiga, Ari, untuk mengangkut mayat anjing menuju kos.

“Martinus Karbus Budi membawa karung warna putih dari kos, mengambil kayu balok di belakang garasi mobil kemudian kayu balok diberikan ke Ardi. Memasukkan anjing ke dalam karung dan mengendarai sepeda motor Jupiter MX membonceng Ari sambil menjepit karung memangku di belakang,” sambung Yusak. (*)

(Sumber: Detik.com)

 

Tinggalkan Komentar

Close Ads X