GMBI Makassar Tolak Keras Pengesahan RUU HIP

Adil Berpijak Kebenaran - Juli 3, 2020
GMBI Makassar Tolak Keras Pengesahan RUU HIP
 - (Gurindam.id/Ronny)
Editor Nasrul

Makassar, Gurindam.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kota Makassar Wilter Sulawesi Selatan (Sul-Sel) secara tegas menolak dan meminta untuk menghentikan pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang  Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Jumat, (3/7/2020)

Ketua Dewan Pimpinan Distrik Kota Makassar Wilter Sul-Sel Ir. Walinono Haddade, di sela-sela rapat koordinasi dengan seluruh jajaran dan para Ketua LSM se-kota Makassar, mengatakan dalam RUU HIP Pasal 7, secara jelas dan terang benderang telah mengkerdilkan Pancasila menjadi Tri Sila dan Eka Sila yang isinya mengabaikan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya, sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dan hanya mencantumkan satu nilai yaitu gotong royong,

Menurut Walinono Haddade, Pancasila sudah final sebagai ideologi falsafah berbangsa dan bernegara sebagai kepribadian bangsa yang berdaulat, bermartabat, adil serta menjunjung keanekaragaman sesuai Bhineka Tunggal Ika yaitu berbeda-beda tetapi satu. Dan Pancasila adalah sumber dari segala hukum bahkan lebih tinggi dari UUD 1945 bukan malah mengecilkan menempatkan Pancasila menjadi ke bawah.

Lebih lanjut, ia menyoroti pasal 13 RUU HIP  dimana pada Pasal 13 menunjukkan penguasaan berlebihan negara terhadap ekonomi, dan hal itu tidak sesuai dengan ekonomi Pancasila.

Selain itu, rumusan RUU HIP yang mengabaikan Tap MPRS XXV/1966 sebagai acuan di mana dalam Tap MPRS XXV/1966 berisi tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kedaulatan NKRI serta larangan untuk menyebarkan faham atau ajaran komunis, marxisme dan lenimisme.

“Bisa dibayangkan apabila kita bernegara sudah tidak berketuhanan, ekonomi dikuasai oleh negara, dan berasaskan gotong royong, anda bisa menilai sendiri, ini contoh negara mana dan ideologi apa yang di pakai?. Parahnya lagi Tap MPRS XXV/1966 tidak dipakai sebagai acuan.

Baca Juga  Jafar Hafsah: PCBM 2020 Perlu Tindaklanjut

Lantaran itu, LSM GMBI Distrik Makassar secara tegas menghimbau kepada pemerintah dan DRR RI untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP bukan sekedar menunda karna Pancasila sudah final. “Saya khawatir ini akan menjadi langkah awal penggiringan untuk mengganti ideologi negara kita Pancasila,” tegasnya.

Walinono Haddade kembali menegaskan, masa pandemi Covid-19 saat ini, tidak ada urgensinya pembahasan RUU HIP di DPR RI, seharusnya pemerintah dan DPR RI bahu membahu untuk menangulangi wabah ini bukan malah bikin gaduh di masyarkat, seolah-olah memang sudah disetting selagi masyarakat fokus menanggulangi wabah Covid, dan DPR menggoalkan RUU HIP tersebut,” ketusnya.

“Kami Prajurit Setia GMBI SETIA BELA PANCASILA dan UUD 1945, BHINEKA TUNGGAL IKA dan NKRI Adalah HARGA MATI, tegas menolak RUU HIP, apabila Pemerintah dan DPR RI masih memaksakan diri untuk tetap melakukan pembahasan RUU HIP maka kami siap satu komando sesuai intruksi Ketua Umum kami, Fauzan Rahman SE, untuk turun ke jalan melakukan demo besar-besaran bersama rakyat untuk mengawal dan membatalkan RUU HIP,” tutupnya. (Ronny)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X