Ngawi-Perpes (Peraturan Presiden) nomor 104 tentang anggaran desa untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai)telah dilaksanakan pemerintah desa Sambiroto,kecamatan Padas.14’3’22
Bantuan Langsung Tunai atau disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM)dampak Covid-19 untuk warga yang berhak menerima sejumlah 111 orang desa Sambiroto.”Perpres 104 mengatur 40% dari ADD/DD (Dana Desa) untuk membantu warga dampak Covid-19 telah kami laksanakan di tahun 2022″,terang,Sri Mulyono,yang di dampingi sekretaris desa.
Setiap KPM menerima 900 ribu kolektif dari bulan Januari,Februari,Maret (300 ribu X 3 bulan)=900 ribu Rupiah.
“Tiap warga yang berhak menerima sebesar Rp.900.000 perorang”,tambahnya.(adv.publikasi)