Telah Lakukan Identifikasi Sesuai Prosedur
Ngawi – Dinas Perikanan dan Peternakan telah melakukan identifikasi aset tetap yang tidak dapat dioperasionalkan karena dalam kondisi rusak berat dan sudah melebihi masa manfaat” Dinas Perikanan dan Peternakan mengusulkan kendaraan roda 3 (tiga) dan Roda 2 (dua),hasil identifikasi tersebut dinas kami mengajukan usulan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan penghapusan dan/pelelangan,setelah mendapat persetujuan pemerintah daerah”, jelas,Bonadi,kepala dinas Perikanan dan Peternakan kabupaten Ngawi. “Mendasar persetujuan ,maka dilakukan penasiran harga oleh tim penafsir yang terdiri dari unsur instansi terkait dan Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)”,tambahnya. Intinya penghapusan barang kendaraan tersebut telah melalui mekanisme atau prosedur yang ditetapkan ,sehingga hasil dari lelang masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetor melalui Kas Umum Daerah.(adv,rif)