Pemberian Ganti Rugi Untuk Warga,Secara Simbolik

Adil Berpijak Kebenaran - Oktober 10, 2022
Pemberian Ganti Rugi Untuk Warga,Secara Simbolik
 - (Adil Berpijak Kebenaran)
Editor

Madiun- Setelah menanti (tiga) 3 tahun lebih, panita pengadaan Tanah Kas Desa Bagi mulai bisa bernafas lega. Awalnya, seluas 5.555 meter persegi telah dipergunakan untuk pintu masuk Tol Madiun pada tahun 2017.
 
“Lahan tanah tersebut merupakan hasil irisan atau swadaya warga masyarakat yang berada di Dusun Candi, Desa Bagi tepatnya di Dumpil, yang sekarang menjadi akses keluar masuk kendaraan”jelas,Lamito ,Tokoh masyarakat setempat.03/10/2022. Pemerintah Desa Bagi melalui Panitia Pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Bagi melakukan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak di Pendopo Desa Bagi.
Agenda yang ditunggu-tunggu tersebut dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), perwakilan Kejaksaan Negeri , Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, tokoh masyarakat dan para pemohon (penjual tanah) warga setempat.
Dalam sambutannya perwakilan dari Kejaksaan Negeri Madiun, Ari Pujianti menyampaikan kehati-hatian Pemerintah Desa maupun Panitia tentu tak lepas dari penerapan peraturan yang ada. “Mengingat proses pengadaan tanah (swadaya) untuk menjadi Tanah Kas Desa merupakan hal pertama kali di wilayah Kabupaten Madiun, bahkan mungkin di Jawa Timur”,terang, Ari Pujianti.”Kita harapkan Setelah pelepasan hak menjadi Tanah Kas Desa hendaknya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menambah pendapatan desa, proses pelaksanaan pengadaan tanah ini sudah melalui tahapan sesuai dengan regulasi hukum yang ada, yaitu Peraturan Bupati / Perbup 1 tahun 2021. Hendaknya semua aset desa statusnya harus jelas, maka perlu untuk legalitasnya”,tambahnya.
Kepala Desa Bagi, Mulyanto melalui Sekretaris desa menyampaikan sangat mengapresiasi atas kinerja semua panita yang dengan telaten dan gigih untuk menyelesaikan proses pengadaan tanah ini.” Lamanya proses karena kita tidak mau betentangan dengan peraturan yang ada” ,jelasnya. 
Pada acara pelepasan hak dan pemberian ganti secara simbolik rugi didapat informasi bahwa pengadaan tanah seluas 20.272 meter persegi menyerap anggaran sebesar Rp8.323.674.000 yang bersumber dari uang pengganti tanah swadaya yang digunakan untuk pintu Tol masuk Madiun, tepatnya di Dumpil. (Rif)

Baca Juga  Maklumat Penolakan RUU HIP, APEGTI: Pancasila Moral NKRI Jangan Otak-atik

 

Tinggalkan Komentar

Close Ads X