Kemendagri Permudah Pelayanan Kependudukan

Adil Berpijak Kebenaran - Juli 9, 2020
Kemendagri Permudah Pelayanan Kependudukan
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh - (Gurindam.id/Han)
Editor Gafur

Jakarta, Gurindam.id-Guna meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri melakukan inovasi terbaru. Sebelumnya, Kemendagri meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), kini Dukcapil membolehkan masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukan selain e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), dengan kertas putih HVS biasa.

“Ditjen Dukcapil ingin terus memberikan pelayanan yang semakin mudah. Dulu kalau Kartu Keluarga hilang warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil, Akta Kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang Akta Lahir hilang, KK hilang, tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh seperti release yang diterima redaksi GURINDAM,ID, di Jakarta, Kamis (09/07/2020).

Dikatakan Zudan terobosan ini terwujud berkat digitalisasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk), dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sejak periode awal 2019.

Ada Beberapa Tahapan yang Harus Ditempuh

Menurut Zudan Arif Fakrulloh, untuk melakukan pencetakan secara mandiri, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh, antara lain, pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kab/Kota, atau melalui website, atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Dalam pengajuan itu, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email. Petugas Dinas Dukcapil lalu akan memproses permohonan tersebut.

“Permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil,” tuturnya.

Selanjutnya tambah Zudan, masyarakat akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui SMS dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan (format PDF). Masyarakat dapat mempergunakan link tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat manapun.

Baca Juga  Meski Pandemi COVID-19, Medco E&P dan Primer Oil Tetap Jalin Silaturahmi dengan Media di Anambas

Untuk memastikan keamanannya, dalam SMS dan email tersebut ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun. Dokumen dari link yang diterima bisa dicetak di kertas HVS 80 gram.

“Dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan yang di masa lalu dicetak dengan kertas security.” imbuhnya.

Seperti diketahui perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Lebih lanjut Zudan mengatakan untuk mengecek keaslian dokumen kependudukan asli atau tidak, maka dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

“QR Code akan merujuk website Dukcapil untuk menampilkan informasi dokumen yang dipindai. Oleh karena itu berbagai lembaga yang berkepentingan dengan keaslian dokumen tersebut tidak sulit untuk mengetahui dokumen tersebut asli atau tidak,”tegasnya.

Masih menurut Zudan QR Code Reader tersebut dapat diunduh dari smartphone. Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah.

“Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan yang dengan tanda tangan elektronik,” tera ngnya.

Zudan mengatakan, prosedur ini tidak berlaku jika ingin mengubah dokumen kependudukan yang elemen datanya berubah seperti KK.

Baca Juga  Makin Memanas, China Kirim Petarung MMA ke Perbatasan India

“Jika ada elemen data yang berubah maka harus diupdate Kembali melalui dinas Dukcapil,”ujarnya

Zudan menyebut, sebelum ada terobosan ini, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dicetak menggunakan kertas khusus security printing berhologram dari Dukcapil.

“Dengan perubahan penggunaan kertas biasa ini, tak perlu lagi pengadaan kertas berhologram sehingga negara bisa berhemat anggaran hingga Rp 450 miliar di tahun 2020.

Dan yang tak kalah penting, dengan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah penduduk melalui layanan online atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri, maka otomatis bakal menghilangkan praktik pungli dan percaloan karena tak ada layanan tatap muka dengan petugas,” tandasnya. (han)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X