Pihak Provider Bersedia Penuhi Syarat Ketentuan Aturan

Adil Berpijak Kebenaran - Juni 1, 2024
Pihak Provider Bersedia Penuhi Syarat Ketentuan Aturan
 - (Adil Berpijak Kebenaran)
Editor

Ngawi – Provider Indosat yang diduga melanggar aturan undang – undang tentang sarana Telekomunikasi dan aturan dampak kesehatan akibat radiasi sinyal pemancar.
Antena pemancar wifi yang menjulang tinggi terletak di dusun Pohkonyal, desa Pohkonyal, kecamatan Pangkur yang sudah satu bulan berdiri diduga belum taati rambu – rambu peraturan. ” Yang belum ada adalah surat izin berbasis resiko, Izin mendirikan gedung dan Bangunan, serta belum berkoordinasi dengan dinas Kominfo Kabupaten Ngawi”, terang, salah- satu warga yang tidak mau disebut namanya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PP) atau di MPP ( Mall Pelayanan Publik) melalui kepala bidangnya mengatakan bahwa kelengkapan Nomor Induk Berbasis Resiko belum terferivikasi. 20 Mei 24

“Sudah terdaftar, pas datang cuma lisan, cuma saat kita cek belum terferifikasi, untuk itu kita perlu ingatkan agar melengkapinya”, terang, Lukas, Bidang pelayanan di MPP Ngawi.

Tentang lingkungan terdampak sekitar warga pemancar wifi di desa Pohkonyal ada 16 Kepala Keluarga, bila masih ada warga yang belum mendapatkan perhatian agar segera diberi perhatian dan keterangan dampak positif ataupun negatif bila ada “Yang terdampak sekitarnya harus terpenuhi perhatiannya dari pihak provider Indosat ataupun pemilik lahan yang disewa”, tambah, Lukas.

Kemudian dari pihak kepala desa Sukirman selaku yang mempunyai wilayah desa Pohkonyal, yang didampingi oleh sekretaris desanya mengaku sudah memenuhi aturan berlaku.
” Ini sudah ijin kok, dan ini sangat bermanfaat buat masyarakat kebutuhan wifinya”terang, Sukirman, Kepala desa yang tampak kebingungan tersebut.
Yang mereka tahu baik oleh kepala desa, atau perangkat lainnya boleh masuk didesa Pohkonyal jaringan Indosatnya namun belum tahu bila ada resiko negatif yang harus diantisipasi.
Juga pemilik lahan yang disewa bernama Karsono Prapto berasumsi bahwa lahan yang dikontrak oleh perusahaan Indosat adalah haknya, persoalan ijin itu urusan pemerintah daerah.

Baca Juga  Bulan Bhakti :

” Saya hanya pemilik lahan yang disana, sudah selesai urusannya, soal ijin itu urusan instansi pemda dan Indosat “, Ujar, Karsono.

Untuk menemui titik terang lagi media Analisis- Jatim menuju ke DPU – PR ( Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kepala dinas DPU PR melalui kepala bidang Perijinan Gedung dan Bangunan, bahwasanya bidangnya segera koreksi agar provider pemancar wifi memenuhi syarat ijin dan operasinal kedepan.
” Apabila semua syarat belum lengkap mereka ( pihak provider – red) haruslah penuhi dulu semua persyaratan, dan apabila sudah berdiri tower tersebut, dan kita cek lapangan, dan itu harus ada jaminan dari konsultan bahwa tower tersebut ” Laik Fungsi” , tegas, Yessi Kabid Bangunan Gedung.( 27 Mei ’24)
Sementara itu perwakilan pemilik stasiun pemancar wifi via “Phone” secepatnya bersedia penuhi semua syarat yang diajukan instansi daerah tentang kelengkapan beroperasi.

” Ya, siap kita sanggup dan mau penuhi syarat, dan kita sepakat untuk bekerja sama lebih lanjut dengan pihak terkait”, Ujar, Yoke Himawan, perwakilan dari Indosat. ( Rif, Ad, Dwi)

Redaktur : Rifai

Tinggalkan Komentar

Close Ads X