Adil Berpijak Kebenaran - Januari 23, 2026
 - (Adil Berpijak Kebenaran)
Editor

Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 10 pengajuan izin poligami. Setiap permohonan tidak serta-merta dikabulkan karena harus melalui pemeriksaan ketat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Humas PA Surabaya, Akramuddin, menjelaskan bahwa praktik poligami telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pengadilan hanya dapat memberikan izin apabila terdapat alasan tertentu, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.

Menurutnya, seluruh alasan tersebut diuji secara detail dalam persidangan. Persetujuan istri pertama menjadi salah satu faktor penting, yang harus dibuktikan dengan surat persetujuan tertulis. Jika persetujuan tidak ada, maka proses pemeriksaan hukum akan dilakukan lebih mendalam oleh majelis hakim.

Selain persetujuan, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan administratif, seperti bukti penghasilan, surat pernyataan sanggup berlaku adil, serta daftar harta bersama selama perkawinan pertama. Semua dokumen tersebut diverifikasi oleh pengadilan, termasuk menghadirkan istri pertama dan calon istri kedua dalam persidangan.

Akramuddin mengungkapkan, meski banyak istri pertama menolak poligami, ada pula kasus di mana istri justru mencarikan calon istri kedua bagi suaminya dan menganggap poligami sebagai bentuk ibadah. Biaya pengajuan izin poligami sendiri berkisar Rp270 ribu hingga Rp300 ribuan. (memorandum)

Baca Juga  Pembangunan Drainase Sumber Anggaran DD

Tinggalkan Komentar

Close Ads X