BAKIN Soroti Kasus Dugaan Konsumsi Fiktif DPRD Batam

Adil Berpijak Kebenaran - Juni 27, 2020
BAKIN Soroti Kasus Dugaan Konsumsi Fiktif DPRD Batam
Kantor Kejaksaan Negeri Batam, di Batam Centre.  - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor Nasrul

Ketua BAKIN Provinsi Kepri, Zakaria Nurdin.

Batam, Gurindam.id – Ketua Badan Anti Korupsi Independen (BAKIN) Provinsi Kepri, Zakaria Nurdin, menyoroti kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi fiktif Sekretariat DPRD Kota Batam yang kini tengah disidik Kejaksaan Negeri Batam.  Ia menandaskan, pengembalian uang kerugian negara tidak mengurangi substansi pidana kasus korupsi sebagaimana tertuang Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Dalam sebuah kasus korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan unsur-unsur pidana itu sendiri.  Dalam UU Tipikor, kalimat “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara” adalah unsur penting untuk menentukan dapat tidaknya pelaku korupsi dipidana.  Dan secara normatif, jika semua unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 terbukti , maka pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maupun uang pengganti,” sebut Zakaria, kepada media Gurindam.id, Sabtu 27 Juni 2020.

Lantaran itu, sebut pria yang akrab disapa Jack, sebagaimana amanat UU tentang peran masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, BAKIN akan tetap konsisten mengawal kasus yang melibatkan ASN dan Anggota DPRD terpilih tahun 2019 dari Partai Nasdem Kota Batam itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menyatakan, pihaknya telah menerima pengembalian dana dari 13 saksi, terkait anggaran konsumsi fiktif di Setwan DPRD Batam yang tengah diperiksa saat ini. Kejari Batam mengakui bahwa 11 saksi telah melakukan pengembalian uang hasil dugaan korupsi tersebut.

Diantaranya, saksi RG selaku rekanan atau penyedia sebesar Rp 9,8 juta dan Rp 22 juta, LR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebesar Rp 10 juta, RFS sebagai (PPTK) sebesar Rp 16 juta, TRJ yang merupakan rekanan senilai Rp 3 juta.

DRTS yang juga merupakan pihak rekanan sebesar Rp 8.412.000, MRL selaku PPTK sebesar Rp 15 juta, AWN sebagai rekanan sebesar Rp 3,7 juta, RRD sebagai penyedia sebesar Rp 14 juta dan TF sebagai PPK sebesar Rp 41 juta.

Baca Juga  Desa Kedungprahu : Kegiatan Laksanakan Pembangunan Jalan Paving

“Dan saksi terbaru yang telah melakukan pengembalian dana adalah Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendar Yusuf Permana, Kamis (25/6/2020), sebagaimana dilansir Surya Kepri.com.

Berkaitan dengan pengembalian uang fee itu, Zakaria mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Batam. Hanya saja, ia meminta pihak kejaksaan tetap menjadikan kasus tersebut sebagai perhatian khusus karena melibatkan anggota DPRD Batam yang menduduki posisi sebagai wakil ketua saat ini.

Zakaria menyebutkan, BAKIN sejak terbentuk tahun 2002 lalu, dimana ia bagian dari pendiri secara konsisten menyoroti kasus-kasus korupsi dalam rentang waktu 18 tahun.

“Melihat modus kasus penyediaan konsumsi fiktif ini, tentu arahnya bisa ke kategori gratifikasi atau suap, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 jo Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana,” jelas Jack.

Pasal 5 UU Tipikor, lanjut Jack disebutkan, (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang,

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Baca Juga  Atensi

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (Zak)

 

Tinggalkan Komentar

Close Ads X