Ngawi-Adalah DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat & desa) kabupaten Ngawi mempunyai fungsi untuk rencana dan evaluasi pasca melaksanakan program desa. Antara program itu adalah penyelenggaraan pemilihan kepala desa,Alokasi Dana Desa (ADD),Dana Desa(DD),serta yang terkait dengan pemerintahan desa,kabupaten Ngawi terdiri dari 213 desa,4 kelurahan,serta 19 kecamatan.”Semua program desa koordinasinya di DPMD.dan kita menampung semua aspirasi ,keluh kesah kepala desa,prestasi desa, dan lainnya yang terkait pemerintahan desa”,terang,Kabul Tunggul Winarno,S.IP,Kepala Dinas DPMD kabupaten Ngawi.
Sementara itu Organisasi Masyarakat (Ormas) JPKPN (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional) kabupaten Ngawi,Udi Sumardono menanggapi gerak-cepat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.”Setelah saya pantau dan cermati,DPMD kabupaten Ngawi sudah mencerminkan dan memenuhi tugas dan fungsinya,dan apabila ada kekurangan dan kekeliruan ya,harus disikapi.Namun secara umum sudah memenuhi tugas dan fungsinya”,jelas,Udi Sumardono,pada Analisisjatim.com.(adv,DPMD)