Komisi V DPR Usulkan Revisi UU Jalan

Adil Berpijak Kebenaran - Juli 3, 2020
Komisi V DPR Usulkan Revisi UU Jalan
Bambang Suryadi Anggota Komisi V DPR RI Dapil Lampung II Partai PDIP. - (Gurindam.id/Han)
Editor Nasrul

Jakarta, Gurindam.id – Komisi V DPR RI mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hal ini dinilai wajib lantaran dinilai tidak relevan lagi dengan kebijakan pembangunan infrastruktur saat ini yang target kebijakannya adalah ketahanan nasional

Komisi yang membidangi infrastruktur itu mengundang pihak akademisi guna memberikan masukan dalam draf RUU pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Jakarta, Kamis (02/07/2020).

Bambang Suryadi Anggota Komisi V DPR RI mengatakan Poin terpenting dalam revisi UU No 38 tahun 2004 adalah kewenangan anggaran yang harus dipertegas dan diperjelas.

“Harapan kita kewenangannya harus dipertegas lagi. Jalan nasional (arteri dan tol) dan jalan daerah (propinsi, kabupaten dan desa) dibiayai masing-masing. Jalan nasioanl dibiayai APBN, jalan propinsi dibiaya APBD propinsi, kabupaten dibiaya APBD kabupaten dan jalan desa dibiaya oleh dana desa,” ujar Bambang Suryadi Anggota Komisi V DPR RI dapil Lampung II partai PDIP, ketika ditemui GURINDAM.ID di sela-sela RDP, di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (02/07/2020).

Lebih jauh Bambang menerangkan, meskipun penganggaran jalan itu berada pada APBD masing-masing daerah, namun APBN tetap perlu memberikan support, karena tidak semua daerah memiliki sumber PAD yang cukup. “Target revisi UU Jalan ini adalah lahirnya kebijakan penganggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan jalan provinsi, jalan kabupaten hingga jalan desa yang bersumber dari APBN,” timpal Bambang.

Bambang bilang, jalan adalah masalah yang urgent karena menyangkut konekvitas antara satu daerah ke daerah lain, karena tujuan akhirnya adalah ketahanan nasional. “Ada dua hal terkait jalan yakni kemauan kepala daerah yang masih kurang untuk mengalokasi dana dan memang tidak anggaran untuk membangun jalan,” urainya.

Menurut Bambang, data Komisi V DPR RI menyebutkan, 94 persen jalan nasional di Indonesia sudah matang, 50 atau 60 persen jalan provinsi di Indonesia sudah baik sedangkan jalan kabupaten yang masuk kategori baik baru sekitar 30 persen.

Baca Juga  Sojo ,Ketua Kelompok Tani Kritik Import Beras

“Ada aspek pembiayan lain dari pajak lain yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor. Sekali lagi kewenangannya harus diperjelas supaya tidak ada tumpang tindih,” imbuhnya.

Dalam revisi UU No 38/2004 tambah Bambang, yang perlu ditekankan adalah supaya jalan nasional mencapai 75 persen tentu dengan kendala masalah sumber dan siapa yang mengelola dana tersebut harus jelas. Terpenting adalah jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten hingga jalan desa terkoneksi dengan maksimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (han)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X