Mendesak Pemerintah Desa Bagi untuk tuntaskan Lahan Swadaya

Adil Berpijak Kebenaran - Februari 1, 2022
Mendesak Pemerintah Desa Bagi untuk tuntaskan Lahan Swadaya
 - (Adil Berpijak Kebenaran)
Editor

Pelayanan kantor desaMADIUN-Setelah  dana pengganti tol untuk warga Desa Bagi yang mempunyai lahan Surat Hak Milik (SHM) telah selesai. Namun masih ada persoalan yang kini sudah dua tahun lebih belum tertuntaskan, yaitu tanah swadaya dari masyarakat yang diperuntukkan desa masih berjalan di tempat, meskipun dana dari proyek Tol nasional itu sudah masuk ke rekening desa.

“Dana untuk belanja desa dari tol itu sudah dibayar lunas oleh pihak tol sebesar 8 milyar, tinggal pihak desa untuk membelanjakannya”, ujar Laminto, salah satu anggota panitia, Senin (24/01/2022).
“Kami pertama kali berjuang bersama warga untuk mendesak agar proses berjalan lancar. Dana dari Tol itu dibayarkan kepada desa Bagi karena tanah yang dulu ada telah digunakan untuk proyek jalan Tol dan sekarang dana tersebut untuk  dibelanjakan lahan kembali”, tambahnya, Selasa (25/01/2022).

Sedangkan Mulyanto selaku kepala desa Bagi, kecamatan Madiun mengungkapkan bahwasanya mendukung tanah swadaya agar menjadi TKD yang baru (Tanah Kas Desa). 

“Saya itu tak mempunyai tendensi apapun, ayolah bersama-sama. Termasuk saudara Laminto untuk segera diadakan Mudus (Musyawarah Dusun) bersama desa serta pantia, bisa ditanyakan ke panitia sampai dimana prosesnya. Warga tak perlu takut, ayo diselesaikan bersama dan panitia sudah terbentuk”, terang Mulyanto selaku Kepala Desa Bagi.

Lanjutnya, “Jangan mengatas namakan warga, warga yang mana? Kita harap sabar dan pelan tapi tak melanggar hukum. Semua yang terkait swadaya adalah warga kita, kita  sudah dikawal pemda, BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Kejaksaan berpesan agar hati-hati tak tergesa-gesa menyangkut swadaya itu”, imbuhnya.

Pihak pemerintah desa memang sudah menerima bayaran untuk belanja tersebut dan sudah masuk rekening desa. Tinggal membelanjakannya, karena semua butuh administrasi dan data yang valid termasuk surat keterangan hibah, keterangan ahli waris, serta keterangan swadaya agar ada payung hukum. 

Baca Juga  Harapan Yang Ditunggu Terwujud

Sementara itu sekretaris desa yang ikut mendampingi dalam pertemuan salah satu warga, dan anggota panitia tersebut bersedia mengadakan musyawarah dusun bersama pemerintah desa melalui undangan resmi yang terkait tanah swadaya tersebut. 

“Kita siapkan undangan untuk warga dalam musyawarah dusun”, terang Sidik Aprianto selaku Sekretaris desa Bagi(rif/tim)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X